PT WIN Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Kepatuhan Hukum, Respons Isu Gugatan Harus Objektif dan Berbasis Fakta
Relokasi, kata dia, hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis dan rekomendasi resmi apabila terdapat dampak signifikan yang telah dibuktikan secara ilmiah serta ditetapkan oleh instansi berwenang.
Di sisi lain, PT WIN menegaskan bahwa perusahaan selama ini juga menjadi bagian dari pembangunan ekonomi masyarakat sekitar melalui:
* penyerapan tenaga kerja lokal,
* peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat,
* perputaran usaha mikro,
* serta kontribusi sosial di wilayah operasional.
Karena itu, perusahaan mengingatkan agar isu lingkungan tidak dijadikan alat pembentukan opini yang prematur tanpa verifikasi yang utuh.
“Kita semua tentu mendukung perlindungan lingkungan hidup. Namun pendekatan yang dibangun harus objektif, berbasis data, dan mengedepankan solusi, bukan sekadar framing konflik yang berpotensi menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat,” tegas Alvian.
PT WIN memastikan tetap terbuka terhadap evaluasi, pengawasan, maupun koordinasi bersama pemerintah dan masyarakat sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.


Tinggalkan Balasan