PT WIN Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Kepatuhan Hukum, Respons Isu Gugatan Harus Objektif dan Berbasis Fakta
Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik saat ini cenderung dibangun berdasarkan asumsi dan kekhawatiran, bukan pada hasil audit lingkungan atau putusan lembaga yang berwenang.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan aktivitas pertambangan di sekitar wilayah masyarakat tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum, selama aktivitas tersebut:
* berada dalam wilayah izin yang sah,
* memenuhi kaidah Good Mining Practice,
* memiliki persetujuan lingkungan,
* serta menjalankan pengendalian dampak lingkungan sesuai ketentuan.
Baca Juga : PT WIN Salurkan Bantuan Kewirausahaan Untuk Warga Lingkar Tambang di Konsel
Penilaian terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan persepsi visual atau opini sepihak. Harus ada parameter teknis, data spasial, dan hasil pengawasan resmi,” lanjutnya.
PT WIN juga menilai bahwa isu relokasi warga yang mulai digiring dalam opini publik perlu dilihat secara proporsional dan tidak menyesatkan masyarakat. Sebab secara hukum, relokasi bukan kewajiban otomatis dalam setiap kegiatan pertambangan.


Tinggalkan Balasan