PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat ke PN Kolaka Soal Dugaan Penyerobotan Lahan
METROKENDARI.COM – Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi, resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (13/8/2026).
Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik kliennya seluas sekitar 1 hektare dan bersertifikat, yang kini difungsikan untuk menunjang operasional jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), letaknya di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Selain PT IPIP, Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Pomalaa turut diseret sebagai pihak tergugat. KUPP Pomalaa dinilai lalai karena menerbitkan rekomendasi izin operasional jetty tanpa verifikasi dan validasi dokumen yang sah.
Baca Juga :Â Heboh! TKA Terlibat Adu Jotos Dengan Pekerja Lokal di Kawasan PT IPIP Kolaka
Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2021 atas perubahan PM 46 Tahun 2022, perolehan izin operasional wajib didasari hak kepemilikan yang sah serta tidak dalam status sengketa atau status quo.




Tinggalkan Balasan