PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat ke PN Kolaka Soal Dugaan Penyerobotan Lahan
Dr. Supriadi menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh lantaran tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan pembebasan lahan maupun ganti rugi.
“Hak dari klien kami tidak pernah diganti rugi. Tanpa koordinasi maupun konfirmasi, PT IPIP langsung menimbun dan meratakan lahan empang milik klien kami hingga bukti pengelolaannya hilang,” ujar Supriadi, Minggu (16/82026).
Ia menambahkan, pihak PT IPIP dinilai tidak kooperatif dan justru bersikap arogan dengan menantang korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kata dia , tindakan tersebut sangat merugikan dan menindas masyarakat kecil yang kerap tak berdaya menghadapi kekuatan korporasi. Supriadi pun menyesalkan sikap investor yang mengabaikan hak-hak warga lokal.
Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah seharusnya membawa kemanfaatan dan kesejahteraan, bukan justru merampas hak milik masyarakat secara sepihak.
“Tetapi, sebaliknya hak-hak dari masyarakat diduga dirampas, salah satunya milik klien kami,” jelasnya.
Atas penguasaan lahan bersertifikat tanpa izin tersebut, pihak korban mengalami kerugian materiel maupun inmateriel dan menuntut keadilan melalui proses hukum.




Tinggalkan Balasan