PT CSM Diduga Angkut Ore Nikel Tanpa Ijin Tersus di Kolut
Kolaka Utara – Aktivitas pengangkutan dan penjualan Ore Nikel oleh PT Citra Sillika Mallawa (CSM), di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, diduga melanggar aturan.
Bagaimana tidak, proses pengangkutan ore nikel yang dilakukan oleh perusahaan itu menggunakan pelabuhan Jetty tidak tanpa memiliki izin terminal khusus (Tersus).
Ketua Bidang Lingkungan Hidup Barisan Pemerhati Rakyat Sultra (Baperka) Arif Suleman mengatakan, aktivitas PT CSM dinilai suatu perbuatan melanggar hukum karena melakukan pemuatan ore nikel di pelabuhan yang tidak memiliki izin jetty.
“Aktivitas yang dilakukan perusahaan itu sudah berjalan sejak 2020 hingga saat ini dan pelabuhan Jettynya tidak memiliki izin. Namun, ketika hal itu sudah jelas tetapi tidak ada tindakan tegas oleh aparat Kepolisian,” ujar Arif saat berunjuk rasa di depan Mapolda Sultra, pada Selasa (23/3/2021).
1 Komentar