metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 7 Desember 2024

PT CSM Diduga Angkut Ore Nikel Tanpa Ijin Tersus di Kolut

Aktivitas bongkar muat PT CSM di Kolut (Foto. Ist)

Kolaka Utara – Aktivitas pengangkutan dan penjualan Ore Nikel oleh PT Citra Sillika Mallawa (CSM), di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, diduga melanggar aturan.

Bagaimana tidak, proses pengangkutan ore nikel yang dilakukan oleh perusahaan itu menggunakan pelabuhan Jetty tidak tanpa memiliki izin terminal khusus (Tersus).

Ketua Bidang Lingkungan Hidup Barisan Pemerhati Rakyat Sultra (Baperka) Arif Suleman mengatakan, aktivitas PT CSM dinilai suatu perbuatan melanggar hukum karena melakukan pemuatan ore nikel di pelabuhan yang tidak memiliki izin jetty.

“Aktivitas yang dilakukan perusahaan itu sudah berjalan sejak 2020 hingga saat ini dan pelabuhan Jettynya tidak memiliki izin. Namun, ketika hal itu sudah jelas tetapi tidak ada tindakan tegas oleh aparat Kepolisian,” ujar Arif saat berunjuk rasa di depan Mapolda Sultra, pada Selasa (23/3/2021).

Tidak hanya itu, Arif membeberkan ada dugaan penerbitan izin berlayar terhadap kapal tongkang yang melalukan pengangkutan ore nikel dari PT CSM.

Padahal menurut dia, pelabuhan Jetty yang dipakai sebagai tempat bongkar muat nore nikel ke kapal tongkang tidak ada izinnya.

“Terakhir kami ke Kolaka tanggal 5 Januari 2021. Kami menemukan ada 5 kapal tongkang di blok Sua-sua, Kecamatan Lasusua sedang berlabuh,” kata Arif.

Terkait temuan itu, pihaknya akan melaporkan PT CSM ke Polda Sultra untuk mengusut dalam aktivitasnya yang diduga kuat telah melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!