Polisi Diminta Tangkap Penggarap Hutan Lindung di PT Celebes Sebelum Masuknya PT Tiran Mineral
Anehnya, pihak penegak hukum tidak melakukan penindakan, dan anehnya juga beberapa pihak yang getol menyoal PT Tiran Mineral akhit-akhir ini dulunya tidak pernah menyoroti aktifitas yang diduga dilakukam penambang ilegal tadi.
“Harusnya yang ditelusuri dan dipersoalkan saat ini adalah penambang ilegal tersebut bukan PT Tiran Mineral. Karena Tiran masuk di Lokasi eks Celebes tersebut nanti Februari 2021 ini dengan segala legalitas yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,” ungkap Muh Rizal.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Provinsi Sultra, Beni Raharjo juga menegaskan bahwa, PT Tiran tidak melakukan penambangan ilegal.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya izin lengkap dari Kementerian Kehutanan dan rekomendasi dari Gubernur Sultra.
Baca Juga : Pengamat Tambang : Hadirnya PT Tiran Mineral Beri Dampak Positif Masyarakat
“PT Tiran ini kalau kita lihat secara umum tertib. Jadi kalau izin dari kehutanan sudah lengkap, dan memiliki IPPKH semuanya melalui proses di daerah melalui rekomendasi Gubernur. Dan rekomendasi Gubernur itu ada dasarnya juga dari pertimbangan teknis, dari biro hukum, dan juga analisis fungsi dari balai pemanfaatan kawasan hutan,” ungkap Beni Raharjo.


Tinggalkan Balasan