Polda Sultra Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kerusuhan Lahan Eks PGSD
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 19 November 2025, saat KAD menghubungi seorang saksi berinisial YP untuk datang ke rumahnya.
Baca Juga :Â Ditreskrimum Polda Sultra Identifikasi Otak Pelaku Kerusuhan di Eks PGSD Kendari
Setelah itu, YP menghubungi NN serta sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di kediaman KAD. Dalam pertemuan tersebut, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya, serta meminta massa untuk melakukan aksi guna mempertahankan haknya agar konstatering tidak terlaksana.
Pada sore harinya, massa melakukan aksi unjuk rasa di simpang empat depan lahan eks PGSD. Dalam kesempatan itu, KAD memberikan sejumlah uang tunai sebesar kepada YP untuk dibagikan kepada massa aksi, dengan alasan untuk pembelian bensin dan rokok. Selanjutnya, pada malam hari, KAD kembali mentransfer dana kepada YP.
Keesokan harinya, 20 November 2025, aksi unjuk rasa kembali dilaksanakan. KAD kembali mentransfer untuk dibagikan kepada massa. Aksi tersebut berlanjut saat pihak Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan kegiatan konstatering, dengan pengamanan dari personel kepolisian dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara.


Tinggalkan Balasan