Polda Sultra Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kerusuhan Lahan Eks PGSD
METROKENDARI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara Kembali menetapkan dan melakukan penahanan seorang pria berinisial KAD sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari.
Yang sebelumnya terkait perkara yang sama telah di lakukan penahanan terhadap 11 tersangka yakni DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP. Dari sebelas tersangka tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Sultra. Sedangkan untuk tersangka YP saat ini masih di tahan di rutan Polda sultra dan akan segera di lakukan pelimpahan ke kejati sultra.
Baca Juga :Â Ditreskrimum Polda SultraTetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan di Eks PGSD Kendari
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi., S.H., M.H., kepada awak media pada Jumat (6/2/2026).
Kompol Dedi menjelaskan, tersangka KAD disangkakan dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, atau Pasal 349 huruf a Jo Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.


Tinggalkan Balasan