Penerimaan Calon KPPS Pemilu 2024 di Sultra Minim Pendaftar, KPU Berpikir Keras
Amirudin menambahkan, untuk memenuhi kuota KPSS yang masih kurang, proses pendafataran hanya akan dibatasi sampai pada 31 Desember 2023.
Apabila dalam 1 TPS terdapat lebih dari 7 pendaftar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dialihkan di TPS yang kekurangan anggota, namun masih dalam lingkup wilayah yang sama.
“Untuk pemenuhan kuota petugas KPPS ini kita diberi batas waktu hingga 31 Desember 2023 mendatang. Akan tetapi kita pastikan di Februari mendatang jumlah petugas KPPS dapat kita penuhi seluruhnya,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan