metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 16 April 2026

Penerimaan Calon KPPS Pemilu 2024 di Sultra Minim Pendaftar, KPU Berpikir Keras

Komisioner KPU Sultra, Amirudin (Foto.ist)

Amirudin menambahkan, untuk memenuhi kuota KPSS yang masih kurang, proses pendafataran hanya akan dibatasi sampai pada 31 Desember 2023.

Apabila dalam 1 TPS terdapat lebih dari 7 pendaftar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dialihkan di TPS yang kekurangan anggota, namun masih dalam lingkup wilayah yang sama.

“Untuk pemenuhan kuota petugas KPPS ini kita diberi batas waktu hingga 31 Desember 2023 mendatang. Akan tetapi kita pastikan di Februari mendatang jumlah petugas KPPS dapat kita penuhi seluruhnya,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!