Dari sekitar 66.026 pendaftar telah memenuhi kuota, kendati demikian kata Amir tingkat penyebarannya masih sangat kurang.
“Makanya ada pendaftar dalam satu TPS itu yang mendaftar sekitar 9 orang. Ada juga dalam 1 TPS itu yang mendaftar hanya 3 orang. Padahal yang kita butuhkan itu 7 orang,” terangnya.
Amirudin menambahkan, untuk memenuhi kuota KPSS yang masih kurang, proses pendafataran hanya akan dibatasi sampai pada 31 Desember 2023.
Baca Juga
Apabila dalam 1 TPS terdapat lebih dari 7 pendaftar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dialihkan di TPS yang kekurangan anggota, namun masih dalam lingkup wilayah yang sama.
“Untuk pemenuhan kuota petugas KPPS ini kita diberi batas waktu hingga 31 Desember 2023 mendatang. Akan tetapi kita pastikan di Februari mendatang jumlah petugas KPPS dapat kita penuhi seluruhnya,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta