Pemkot Kendari Bahas Raperda Tata Cara Penetapan dan Penerapan Hukum Adat
Kendari – Pemerintah Kota Kendari menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penetapan dan Penerapan Hukum Adat/Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan Tindak Pidana Adat, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Kamis (27/8/2026). Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan.
Rakor ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan nilai, norma, serta praktik hukum adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kota Kendari. Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan substansi Raperda agar dapat mengakomodasi kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan keberadaan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menghormati nilai dan norma yang berkembang di masyarakat.





Tinggalkan Balasan