“Motif pelaku hingga nekat melakukan pencurian karena ingin membeli paket pulsa untuk bermain game online. Kerugian dari Korban atas nama Hajidun ditaksir Rp16.500.000 (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Kini ketiga remaja itu telah diamankan di sel tahanan Polsek Wawonii untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider 362 tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga
Baca Juga : Komplotan Spesialis Pencuri di Konkep Ditangkap Polisi, Salah Satunya PNS