Lagi, Polres Kendari Ringkus Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi
Bachtiar menambahkan, pelaku kemudian dibawa selanjutnya ke Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih dalami pelaku dari mana dia mendapat paket sabu tersebut. Kasus ini akan terus kita kembangkan agar pelaku lainnya bisa ditangkap juga,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di sel Polres Kendari.
pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, ancaman minimal 6 tahun penjara.
Baca Juga : Lagi, Seorang Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan