metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Lagi, Polres Kendari Ringkus Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi

Polisi amankan pelaku dan BB Sabu di Polres Kendari, Senin (21/6/2021) Foto. Humas Polres Kendari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di sel Polres Kendari.

pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, ancaman minimal 6 tahun penjara.

Baca Juga : Lagi, Seorang Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!