Kominfo Sultra: Program Pembangunan Infrastruktur di Daerah Dipastikan Tetap Berjalan Menyesuaikan Anggaran
Baca Juga :Â Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Dikbud Sultra Kumpul Kepala Sekolah Bahas Percepatan Dunia Pendidikan
Kedua, tambah dia, hasil rakortekrenbang ini diorientasikan untuk kegiatan pembangunan pada APBD Perubahan 2025 atau APBD Reguler 2026. Dua hal inilah yang menjadi dasar untuk finalisasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dalam kasus Kabupaten Kolaka Utara, ada lima kegiatan yang disepakati dalam rakortekrenbang. Pertama, pengaspalan jalan Batu Putih-Porehu dengan target lima kilometer.
Dalam perkembangannya kemudian, pembangunan ruas jalan yang mencakup Tolala-Porehu-Batu Putih sepanjang kurang lebih 40 kilometer, akan ditempuh melalui mekanisme Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2026 yang diusulkan pemprov. Jika tidak disetujui, akan dikerjakan menggunakan APBD 2027.
Kegiatan kedua, optimalisasi sistem perpipaan air minum di Kecamatan Lambai. Kegiatan ini diajukan ke Dinas Bina Marga dan SDA, namun skala prioritasnya lebih rendah ketimbang pembangunan jalan.
Akhirnya, secara mandiri, Dinas PUPR Kolaka Utara mengajukan proposalnya ke Dinas Cipta Karya, namun di dinas itu juga tidak memungkinkan untuk dialokasikan karena keterbatasan anggarkan.


Tinggalkan Balasan