Kepala Pasar Baruga Dan Lapulu Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
METROKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/12/2024) malam.
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, yang mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah Kamrin, Kepala Pasar Lapulu, dan Tasrif, Kepala Pasar Baruga.
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang akan menempati lods/kios di Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari.
Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan jumlah bervariasi, antara Rp 45.000.000 hingga Rp 60.000.000 untuk 73 unit lods yang dihuni oleh 12 pedagang.
Baca Juga
Selain itu, ada 5 unit kios di Pasar Baruga yang juga dikenakan pungutan sebesar Rp 80.000.000 per kios. Total pungutan liar yang dipungut oleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp 1.125.000.000.
“Para tersangka ini diduga telah melakukan pemungutan uang dari pedagang tanpa mengikuti prosedur yang sesuai. Mereka melakukan tindakan ini untuk kepentingan pribadi, yang jelas merugikan pedagang dan berpotensi merugikan negara,” kata Aguslan.
Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000.
Tinggalkan Balasan