Kejari Konawe Panggil CV Sinar Timu Soal Temuan Proyek Pagar Rupbasan Bernilai Rp 1,9 Miliar
* Penggalian Pondasi Foot Plat (Cakar Ayam): Penggalian kedalaman kurang lebih 3 meter dengan ukuran 1,5 meter x 1,5 meter. Ukuran galian ini dirancang agar muat untuk struktur foot plat berukuran 1 meter x 1 meter serta memberikan ruang kerja yang aman bagi pekerja.
* Penggalian Pondasi Pasangan Batu: Penggalian khusus untuk konstruksi pondasi pasangan batu kosong dan pondasi batu kali.
Namun, temuan di lapangan pada 5 Agustus 2026 menunjukkan ketidaksesuaian. Pihak Kejari dan tim tidak menemukan adanya galian pondasi foot plat.
Di lokasi hanya ditemukan celah di antara pasangan batu pondasi selebar 70–80 cm yang dijadikan tempat meletakkan pondasi cakar ayam.
Meski pada 9 Agustus 2026 pihak pelaksana mulai melakukan penggalian pondasi foot plat, ukurannya masih dinilai terlalu kecil dan belum memenuhi standar teknis 150 cm x 150 cm yang dipersyaratkan.
Menanggapi hasil pemaparan dan temuan teknis tersebut, pihak pelaksana dari CV. Sinar Timu akhirnya mengakui kesalahan. Mereka menyadari bahwa proses pengerjaan di lapangan melompati urutan dan tahapan teknis yang ditetapkan.




Tinggalkan Balasan