Karma! Seorang Pria Tabrakan Usai Curi Motor di RSUD Kota Kendari Berakhir Ditangkap Polisi
“Pengakuan AP, sempat beberapa motor gagal dihidupkan mesinnya. Lalu pada saat kunci dia coba pada motor korban YAMAHA MIO M3, berhasil dihidupkan. Setelah itu motor korban dibawa kabur,” ungkapnya.
Lebih lanjut Welly mengungkapkan, satu hari kemudian pasca itu AP mengalami kecelakaan di belakang Mall The Park Kendari saat menggunakan sepeda motor yang dicurinya.
“AP tabrakan pada 11 Februari 2026. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit mendapat pertolongan medis. Sementara motor curian yang dia pakai diamankan anggota Sat Lantas,” ungkapnya.
Kini AP telah diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan