metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Ini Respon BPOM Kendari Soal Peredaran Minyak Goreng

Kepala Balai POM di Kendari Yoseph Nahak Klau saat dikonfirmasi terkait izin edar minyak goreng.

Kendari – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di  Kendari Yoseph Nahak Klau menganjurkan kepada warga yang membuat minyak goreng secara mandiri untuk tidak diedarkan sebelum mendapat izin edar.

Ungkapannya tersebut merespons adanya aksi dari sejumlah warga yang viral di media sosial karena membuat minyak goreng dengan bahan seadanya. Pasalnya, ketika itu minyak goreng khususnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kelangkaan secara drastis. Ditambah lagi,  dengan harganya yang kurang bersahabat.

“Kalau itu dibuat dan diedarkan maka aturannya adalah produk pangan yang diproduksi atau yang didatangkan dari luar dalam kemasan itu wajib memiliki izin edar,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).

Kendatipun demikian, Yoseph berujuar bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi warga yang membuat minyak goreng  untuk keperluan pribadi.  Dan apabila diedarkan ke masyarakat maka wajib mengantongi izin edar dari Badan POM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!