Ini Respon BPOM Kendari Soal Peredaran Minyak Goreng
“Kalau dia buat untuk konsumsi sendiri itu tidak ada masalah . Tapi kalau dibuat dan diedarkan maka wajib memiliki izin edar dari Badan POM,”katanya.
Sementara itu, ia mengaku jika sejauh ini dengan adanya kelangkaan minyak gorengan belum ada yang meminta pendampingan kalau ingin memproduksi minyak goreng begitupun dengan yang meminta mendaftarkan produknya untuk mendapat izin edar.
“Jadi pilihan nya agar supaya teregistrasi dan mendapat izin maka ia harus berkonsultasi dengan Badan POM dan pemerintah di daerahnya,”ungkapnya.
Dia mengungkapkan, bahwa imbauan tentang izin edar itu tidak hanya berlaku untuk minyak goreng saja. tapi berlaku juga bagi semua jenis pangan olahan yang dijual dalam bentuk kemasan eceran untuk dikonsumsi sehingga penting sekali dilakukan pemeriksaan lebih awal.
Tinggalkan Balasan