Ini Respon BPOM Kendari Soal Peredaran Minyak Goreng
Sementara itu, ia mengaku jika sejauh ini dengan adanya kelangkaan minyak gorengan belum ada yang meminta pendampingan kalau ingin memproduksi minyak goreng begitupun dengan yang meminta mendaftarkan produknya untuk mendapat izin edar.
“Jadi pilihan nya agar supaya teregistrasi dan mendapat izin maka ia harus berkonsultasi dengan Badan POM dan pemerintah di daerahnya,”ungkapnya.
Dia mengungkapkan, bahwa imbauan tentang izin edar itu tidak hanya berlaku untuk minyak goreng saja. tapi berlaku juga bagi semua jenis pangan olahan yang dijual dalam bentuk kemasan eceran untuk dikonsumsi sehingga penting sekali dilakukan pemeriksaan lebih awal.
“Tapi kita tidak bicara dalam produk pangan yang tidak berkemas. Maka dari itu penting bagi kita menjaga sanitasi hygiene baik pada saat mengolah, menjual, terus peralatannya bersih, lingkunganya bersih begitupun tempatnya menjual,”
Padahal, kata dia, pihaknya selalu membuka ruang pendampingan gratis bagi siapa saja yang ingin berwirausaha terkait dengan produk yang ingin diproduksi dan diedarkan salah satunya minyak goreng tersebut .


Tinggalkan Balasan