metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Ini Respon BPOM Kendari Soal Peredaran Minyak Goreng

Kepala Balai POM di Kendari Yoseph Nahak Klau saat dikonfirmasi terkait izin edar minyak goreng.

“Kalau dia buat untuk konsumsi sendiri  itu tidak ada masalah . Tapi kalau dibuat dan diedarkan maka wajib memiliki izin edar dari Badan POM,”katanya.

Sementara itu, ia mengaku jika sejauh ini dengan adanya  kelangkaan minyak gorengan belum ada yang meminta pendampingan kalau ingin memproduksi minyak goreng begitupun dengan yang meminta mendaftarkan produknya untuk mendapat izin edar.

“Jadi pilihan nya agar supaya teregistrasi dan mendapat izin maka  ia harus berkonsultasi dengan Badan POM dan pemerintah di daerahnya,”ungkapnya.

Dia mengungkapkan, bahwa imbauan tentang izin edar itu tidak hanya berlaku untuk minyak goreng saja.  tapi berlaku juga bagi semua jenis pangan olahan yang dijual dalam bentuk kemasan eceran untuk dikonsumsi sehingga  penting sekali dilakukan pemeriksaan lebih awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!