Ini Respon BPOM Kendari Soal Peredaran Minyak Goreng
Kendari – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Kendari Yoseph Nahak Klau menganjurkan kepada warga yang membuat minyak goreng secara mandiri untuk tidak diedarkan sebelum mendapat izin edar.
Ungkapannya tersebut merespons adanya aksi dari sejumlah warga yang viral di media sosial karena membuat minyak goreng dengan bahan seadanya. Pasalnya, ketika itu minyak goreng khususnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kelangkaan secara drastis. Ditambah lagi, dengan harganya yang kurang bersahabat.
“Kalau itu dibuat dan diedarkan maka aturannya adalah produk pangan yang diproduksi atau yang didatangkan dari luar dalam kemasan itu wajib memiliki izin edar,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).
Kendatipun demikian, Yoseph berujuar bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi warga yang membuat minyak goreng untuk keperluan pribadi. Dan apabila diedarkan ke masyarakat maka wajib mengantongi izin edar dari Badan POM.
Tinggalkan Balasan