metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Gubernur Sultra Lantik Badan Pengawas Rumah Sakit, Tegaskan Layanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

METROKENDARI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi melantik Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra Masa Bakti 2025–2027. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Kamis (4 September 2025).

Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra. Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sultra, unsur Forkopimda lingkup Pemprov Sultra, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sultra, para direktur rumah sakit se-Provinsi Sultra, serta perwakilan organisasi profesi kesehatan.

Badan Pengawas Rumah Sakit

Pelantikan pengurus BPRS ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengurus BPRS terdiri dari lima orang, masing-masing Dr. La Ode Bariun, SH., MH (Ketua), Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes (Sekretaris), serta dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK, dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS, dan Ir. Hj. Rezki, M.Si (Anggota).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!