Gubernur Sultra Intruksikan Seluruh Kepala Daerah Terapkan PPKM Mikro Hingga ke Desa
Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengelarkan intruksi PPKM Mikro untuk diterapkan di seluruh daerah wilayahnya.
Intruksi itu dituangkan ke dalam surat Gubernur Sultra dengan nomor 443.2/2480 tahun 2021 tentang PPKM Mikro atas pengendalian penyebaran virus corona deases 2019 (Covid-19).
“Walikota Baubau dan Bupati Se Provinsi Sultra untuk melaksanakan PPKM berbasis Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi Covid-19. Sebagaimana diatur dalam ketentuan intruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan,” seperti dikutip pada surat Intruksi Gubernur Sultra poin kedua, Rab (7/7/2021).
Seperti yang tertuang dalam surat Intruksi Gubernur Sultra, PPKM Mikro itu mulai diberlakukan sejak 6 Juli-20 Juli 2021 atau selama 20 hari.
Isi lengkap aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan berdasarkan intruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 :
1. WFH 75 Persen
Tinggalkan Balasan