Gubernur Sultra Intruksikan Seluruh Kepala Daerah Terapkan PPKM Mikro Hingga ke Desa
Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengelarkan intruksi PPKM Mikro untuk diterapkan di seluruh daerah wilayahnya.
Intruksi itu dituangkan ke dalam surat Gubernur Sultra dengan nomor 443.2/2480 tahun 2021 tentang PPKM Mikro atas pengendalian penyebaran virus corona deases 2019 (Covid-19).
“Walikota Baubau dan Bupati Se Provinsi Sultra untuk melaksanakan PPKM berbasis Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi Covid-19. Sebagaimana diatur dalam ketentuan intruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan,” seperti dikutip pada surat Intruksi Gubernur Sultra poin kedua, Rab (7/7/2021).
Seperti yang tertuang dalam surat Intruksi Gubernur Sultra, PPKM Mikro itu mulai diberlakukan sejak 6 Juli-20 Juli 2021 atau selama 20 hari.
Isi lengkap aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan berdasarkan intruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 :
1. WFH 75 Persen
Baca Juga
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
2. Sekolah Online
Pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online. Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
3. Sektor Esensial dapat Beroperasi 100 Persen
Sektor-sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat berjalan 100 persen dengan menerapkan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat.
Tinggalkan Balasan