Gegara Panggil Istri Orang dengan Sebutan Sayang, Akhir Hidup Pengamen Sidoarjo Ini Berakhir Tragis
Keesokan harinya mereka menemukan tubuh Andi telah kaku. Salah seorang berinisiatif untuk menyiram korban dengan air panas agar tampak lemas, namun tidak berhasil.
Dawud dan teman-temannya pun panik. Dawud lalu pulang mengambil sprei untuk membungkus jenazah Andi. Untuk menghilangkan jejak, kemudian memasukkan mayat Andi ke dalam sumur.
Untuk menghilangkan bau mayat, sumur itu kemudian ditimbun dengan material. Sedangkan lubang sumur ditutup dengan beton atau cor-coran.
Setelah kejadian ini, para pelaku tak pernah ada yang kembali ke lokasi itu yang sebelumnya merupakan markasnya. Cara ini rupanya efektif, nyatanya, Mayat Andi baru ditemukan 2 tahun kemudian dan telah menjadi kerangka.
Setelah menangkap Dawud dan Ghofur, polisi kemudian berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Mereka adalah Deni, Azis, Khoir dan salah seorang yang masih di bawah umur. Sedangkan sisanya yang masih belum tertangkap dinyatakan DPO.
Selasa, 6 Februari 2018 kelima terdakwa kemudian dijatuhi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dawud selaku otak pembunuhan divonis 10 tahun pidana penjara. Sedangkan empat terdakwa Ghofur, Deni, Azis, Khoir dijatuhi 6 tahun 6 bulan penjara.


Tinggalkan Balasan