Dalam situasi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan biaya pemakaman Rp10.000.000, beasiswa pendidikan Rp174.000.000 untuk dua anak hingga perguruan tinggi, dan kompensasi 48 kali dari gaji tercatat. Sementara itu, jika terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja, keluarga akan menerima biaya pemakaman dengan nominal yang sama, beasiswa serupa, santunan kematian Rp20.000.000, dan santunan berkala Rp12.000.000. Perbedaan hak yang diberikan terletak pada jenis dan jumlah santunan yang disesuaikan pada penyebab kematian. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Eratani diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dalam menghadapi risiko pekerjaan.
Tinggalkan Balasan