Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo, Pemerintah Diminta Serius Bertindak
Kendari – Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat diminta turun tangan segera bertindak atasi soal polemik di wilayah pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan tidak adanya ketegasan pemerintah, aktivitas penambangan ilegal akan terus terjadi di kawasan yang menjadi konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kordinator Lembaga Advokasi Tambang (LAntang) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Manaf, Minggu 26 September 2021.
Diketahui, di atas wilayah IUP PT. Antam terdapat pula 11 IUP yang sebelumnya telah di SK kan bupati Konut.
Baca Juga : PB HMI Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal
Di lapangan, kata Manaf, eksistensi 11 IUP tersebut kian hari makin marak dan tak terbendung. Padahal sebelumnya Bareskrim Polri telah turun lapangan melakukan penindakan.
Tinggalkan Balasan