Dua Polisi Dipatsus di Polda Sultra Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan di Baubau
Selanjutnya korban dibawa keruangan ops satresnarkoba oleh Brigpol HS, sementara Bripda AA menghapus video yang ada di Hp korban lalu menyerahkan kepada Brigpol HS. Setelah menerima kembali Hp nya dari Brigpol HS, korban kemudian meninggalkan kantor Satresnarkoba.
Polda Sultra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota akan ditangani secara transparan, profesional dan akuntabel. “Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” kata Kombes Iis.
Lebih jauh, Kabid Humas menjelaskan bahwa dalam penyampaian informasi ke publik mempedomani UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang pada dasarnya bahwa informasi publik adalah bersifat terbuka, sedangkan dalam informasi yang dikecualikan terdapat akses terbatas dengan pertimbangan dan resiko atau konsekuensi apabila informasi itu dibuka akan menghambat proses penyelidikan/penyidikan dan juga beresiko terhadap pihak-pihak apabila identitasnya terbuka.
“Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran/keberhasilan tugas-tugas kepolisian khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” pungkas Kabid Humas.




Tinggalkan Balasan