Dua Polisi Dipatsus di Polda Sultra Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan di Baubau
Dalam penanganan tersebut, Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yaitu saksi korban dan empat orang saksi lainnya yaitu saksi yang berada diruangan serta Kanit Resnarkoba dan Kasatresnarkoba. Tim Propam Polda Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga yaitu Brigpol HS dan Bripda AA. Selain itu, penyidik Propam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti lain untuk mendalami peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula pada Rabu (7/10/2026) malam, ketika korban mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau. Menurut keterangan korban, saat berada di ruang Unit 1, korban merekam dikarenakan ada minuman keras yang berada di atas meja. Dalam ruangan tersebut sedang dilakukan pendalaman oleh Brigpol HS dan Bripda AA terhadap dua orang pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba.
Rekaman tersebut memicu perselisihan hingga terjadi tarik-menarik telepon genggam antara korban dan Brigpol HS hingga keduanya terjatuh. Selanjutnya, telepon genggam korban kemudian diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa untuk dihapus isi rekamannya dikarenakan sedang melakukan pendalaman terkait kasus narkoba yang diungkap sebelumnya dengan pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus tersebut.




Tinggalkan Balasan