Dua Penambang Ilegal di Kolaka Ditetapkan Tersangka, 17 Alat Berat Disita Petugas
METROKENDARI.COM – Gakkum LHK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Kedua tersangka yaktu Direkrur PT AG yaitu LM dan Komisatis PT AG yaitu AA. Ke dua tersangka masih terbilang muda berusia 28 dan 26 tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi persnya, 13 November 2023 di Kendari mengatakan kepada para tersangka terancam pidana pokok 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar. Tidak hanya itu, Penyidik KLHK juga menyiapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana serta pengenaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kedua tersangka LM dan AA ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Kendari. Barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) unit alat berat Excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari, ” ujar Radio Ridho Sani.
Tinggalkan Balasan