Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau, Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap (P21)
Lebih lanjut, Niko menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026,” kata AKBP Niko, Kamis 20 Agustus 2026.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa penuntut umum, penanganan perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Polda Sultra memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan yang telah diperoleh.
Polda Sultra juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan penggunaan anggaran negara dan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Tinggalkan Balasan