Ditreskirmsus Polda Sultra Tangkap 2 Truk Pengangkut 5.000 Liter Solar Ilegal di Konawe
Solar itu dikumpulkan Aji dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan, lalu ditampung di gudang miliknya.
Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda, yang kemudian mengangkutnya menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior.
Saat proses pengangkutan itulah, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki dan pemilik BBM solar sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Aji sebagai pihak yang menjual BBM solar tersebut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ dan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 liter.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Tinggalkan Balasan