metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

BPOM Kendari Sita Ribuan Produk Kosmetik Ilegal dan Kadaluarsa Senilai Rp 71 Juta

RIbuan jenis produk kosmetik ielgal dan kadaluarsa disita BPOM Kendari, Kamis (4/8/2022) dok. metrokendari.id

Kendari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menyita ribuan produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar (ilegal).

Ribuan produk kosmetik ilegal itu disita petugas BPOM Kendari didapatkan dari hasil operasi penertiban pasar di lima Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Juli 2022.

Ke lima Kabuapten/Kota tersebut diantaranya Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana.

“Sebanyak 379 item, atau 3133 pcs kosmetik dan obat tradisional illegal, tanpa di lengkapi izin edar kami sita, dengan nilai ekonomis sebesar Rp. 71.199.500,” ujar Kepala Balai POM Kendari, Yoseph Nahak Klau kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Yoseph menerangkan, target penertiban itu dilakukan di berbagai tempat seperti pasar dan toko yang menjual kosmetik dan obat tradisional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!