BPOM Kendari Sita Ribuan Produk Kosmetik Ilegal dan Kadaluarsa Senilai Rp 71 Juta
Kendari – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menyita ribuan produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar (ilegal).
Ribuan produk kosmetik ilegal itu disita petugas BPOM Kendari didapatkan dari hasil operasi penertiban pasar di lima Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Juli 2022.
Ke lima Kabuapten/Kota tersebut diantaranya Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana.
“Sebanyak 379 item, atau 3133 pcs kosmetik dan obat tradisional illegal, tanpa di lengkapi izin edar kami sita, dengan nilai ekonomis sebesar Rp. 71.199.500,” ujar Kepala Balai POM Kendari, Yoseph Nahak Klau kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Yoseph menerangkan, target penertiban itu dilakukan di berbagai tempat seperti pasar dan toko yang menjual kosmetik dan obat tradisional.
Tinggalkan Balasan