Babak Baru Kasus PT AMIN: Uang Rampasan Rp 8,9 Miliar Dikembalikan ke Negara
METROKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menyerahkan uang sebesar Rp 8,9 miliar hasil rampasan kasus korupsi pertambangan PT AMIN (Alam Mitra Indah Nugraha) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Uang miliaran tersebut merupakan hasil lelang rampasan dari beberapa tersangka sebelumnya yang diketahui kini telah berstatus sebagai terpidana
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan dan pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Bahwa pada hari ini Kamis, 11 Juni 2026 bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah dilakukan penyerahan / Penyetoran ke Khas Negara Uang Tunai berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Senilai Uang Tunai sebesar Rp 8.980.000.000 (Delapan Milyar Sembilan ratus Delapan Puluh juta Rupiah) yang bersumber Dari Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kolaka Utara,” ujar Sugeng Riyanta.
Baca Juga :Â Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Dalam Ancaman Hukum Usai Beri Keterangan Palsu di Sidang Korupsi Tambang Kolut
Sugeng menegaskan, penyerahan uang hasil rampasan kasus korupsi pertambangan tersebut merupakan bukti komitmen Kejati Sultra dalam menyelamatkan kerugian negara dalam bentuk PNBP.
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus PT AMIN ditemukan kerugian negara mencapai ratusan miliar. Namun baru beberapa sekian miliar yang baru dikumpulkan.
“Tugas kita belum selesai, kita masih akan terus mengejar lagi sisa uang kerugian tersebut untuk segera kita serahkan ke negara,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, 9 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pertambangan PT AMIN jilid I dan 2.
Dalam kasus tersebut, pihak kejaksaan menemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp 233 miliar.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan