metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 17 Mei 2026

ART Rumah Bupati Konsel Yang Diduga Jadi Korban Pencabulan Kini Dipecat Hanya Diberi Rp 200 Ribu

Foto.Ilustrasi

Dalam kesempatan yang sama, Fadri juga menyayangkan dan membantah keras pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel di media massa yang menyebut bahwa korban bukanlah ART di rumah tersebut.

Fadri menegaskan bahwa korban bekerja di kediaman tersebut sebagai ART atas persetujuan langsung dari Istri Bupati Konsel. Sebelum mulai bekerja, korban bahkan sempat menghadap Istri Bupati di lantai dua rumah tersebut.

“Saat itu Istri Bupati menyampaikan langsung kepada korban, ‘mulai hari ini kamu resmi kerja di sini’, dia juga sempat bertanya apakah korban terbiasa bekerja di dapur, yang dijawab ‘iya’ oleh korban. Ibu Bupati kemudian berpesan agar korban bekerja dengan cepat atau ‘gercep’,” beber Fadri.

Oleh karena itu, YLBH Sultra menilai pernyataan pihak Kabag Umum yang membantah status korban adalah sebuah pembohongan publik yang dinilai ada unsur kesengajaan untuk menutupi kasus ini.

“Logikanya, jika anak ini bukan ART, mana mungkin dia diizinkan bermalam di rumah pribadi Bupati sementara dia bukan keluarga. Kami melihat ada upaya dari pihak Istri Bupati untuk lepas dari tanggung jawab pasca-kejadian, padahal peristiwa pidana ini terjadi di dalam rumah pribadinya sendiri,” pungkas Fadri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!