Acay Tim CCTV KM 50 Ternyata Adalah Eks Anggota Satgassus Pimpinan Ferdy Sambo
“Bukan Pak FS?” timpal pengacara.
“Kan tugas Satgassus Merah Putih beda, Pak,” jawab Acay.
Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tentang Satgassus Merah Putih
Satgassus Merah Putih Polri ini merupakan satgas yang dibentuk pada zaman Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Satgassus Merah Putih dibentuk pada 20 Februari 2017.
Tito saat itu mengatakan satgas ini lahir sebagai respons atas peristiwa aksi demo 411 atau demo 4 November 2016.
Menurutnya, Satgas Merah-Putih bekerja untuk masa pendinginan sejak peristiwa 411. Tito menjelaskan peristiwa itu sempat memanas, sehingga perlu ada pendekatan khusus kepada para pemuka agama.
Kehadiran Satgassus pun tak lepas dari kritik. Saat itu, anggota Komisi III DPR RI saat itu, Herman Herry, mengkritik Satgas Merah Putih karena dinilai sebagai ‘darah biru’ di tubuh Polri. Namun Tito menjelaskan kehadiran Satgas sama dengan satgas lainnya.


Tinggalkan Balasan