Buton Utara – Kepala Satuan (Kasat), Polisi Pamong Praja (Pol PP) berinisial LN, resmi dilapor ke Polres Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/1/2022).
LN dilaporkan ke kantor Polisi terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di intansi Sat Pol PP Butur.
Kasus itu dilaporkan oleh Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi-Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan.
“Yang saya laporkan satunya itu terkait dugaan, termasuk seperti model dugaan penipuan dan pemalsuan,” ujar Harmawan kepada metrokendari.com.
Dia membeberkan, ada anggota Pol PP yang seolah-olah ikut patroli, tetapi uang patroli itu tidak diterima sama sekali oleh anggota Pol PP. Sementara nama mereka sudah ditandatangani tanpa sepengetahuan mereka.
“Jadi termasuk salah kalau menurut saya,” bebernya.
Baca Juga
Sementara itu, Kasat Reskrim Butur, Iptu Sunarton, membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
Dia menyebut, dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dalam laporan dugaan kasus Pungli itu.
“Untuk kelanjutannya ini melalui lidik dulu, kita undang semua yang terlibat di sini, lidik. Kemudian kami akan gelar,” kata Iptu Sunarton.
“Apa bila ada unsur-unsur pidana di sini pada saat gelar perkara nanti, kami akan tindaklanjuti. Karena ini menyangkut keuangan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, LN yang diwawancara terpisah, membantah terkait dirinya melakukan tindakan Pungli seperti yang dilaporkan.
"Kalau untuk diri saya itu fitnah," ucapnya saat...