Politik

Menghadapi Pemilu Serentak 2024, Ini Harapan KPU Sultra

×

Menghadapi Pemilu Serentak 2024, Ini Harapan KPU Sultra

Sebarkan artikel ini
Acara Talkshow yang digelar BEM UHO yang dihadiri Komisioner KPU Sultra, Al Munardin. Dok, Metrokendari.id

Metrokendari.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Al Munardin mengimbau agar mahasiswa dapat memainkan peranan penting dalam upaya memberikan penguAagatan pendidikan politik kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkanya saat membawakan sebuah materi dalam kegiatan Takshow yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Universitas Halu Oleo Kendari dengan mengusung tema “Peran Mahasiswa Dalam Menghadapi Pemilu Serentak 2024,” Sabtu malam (20/11/2021).

Tidak hanya itu,kata power, sapaan akrabnya bahwa berita hoax harus pula menjadi bahan perhatian serius bagi seluruh stakeholder di bangsa ini khusunya mahasiswa untuk turut andil melakukan upaya antisipasi. Sebab perihal tersebut dapat menggangu proses pelaksanan Pemilu dan Pemilihan nantinya.

Bahkan sekaligus mencegah adanya indikasi praktek- praktek money politik pada Pemilu dan Pemilihan di 2024 mendatang.

“Sesungguhnya, berbicara masalah money politik, berita hoax maupun adanya indikasi kecurangan lainya semua tergantung pada kesadaran pribadi masing – masing, dalam artian tidak terjerumus dalam suatu prilaku yang dapat menodai perjalan demokrasi dewasa ini” tegasnya.

Lebih lanjut, secara substansial ada dua hal yang berbeda antara Pemilu dan Pemilihan. Maksudnya, yang dapat dikualifisir dalam Pemilu yakni pemilihan Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD sedangkan Pemilihan seperti pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Ada pertanyaan mendasar yang mesti di ketahui yaitu mengapa kita harus memilih Presiden, Anggota DPR, maupun Kepala Daerah. Tentu. Sambungnya, hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah sistem pemerintahan yang telah termuat dalam konstitusi atau sebagaimana menjadi landasan kita bernegara,” terangnya.

Sementara itu, kata dia sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan. Maka oleh sebab itu, rakyat yang dalam menyalurkan hak politiknya lewat Pemilu maupun Pemilihan harus difasilitasi dan wajib dilindungi berdasarkan ketentuan.

“Penyaluran hak politik melalui instrumen penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan, itu masuk dalam gawean tiga lembaga yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Karena ke tiga lembaga tersebut merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dalam sebuah proses Pemilu dan Pemilihan,”bebernya.

Mengingat Infrastruktur demokrasi di era reformasi saat ini cukup memperihatinkan, Dimana kerap kali dijumpai dalam setiap momentum Pemilu dan Pemilihan yang tidak lagi mengedepankan suatu sikap nasionalis maupun toleransi sosial antara satu dan yang lainya hanya perbedaan pilihan atau pandangan politik semata.

error: Dilarang Keras Copy Paste!