PT WIN Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Kepatuhan Hukum, Respons Isu Gugatan Harus Objektif dan Berbasis Fakta
METROKENDARI.COM – Menanggapi pemberitaan terkait rencana gugatan lingkungan yang akan diajukan oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara (P. FAN) terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan berdasarkan perizinan resmi dan dalam pengawasan instansi pemerintah yang berwenang.
Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap pihak dalam menyampaikan aspirasi maupun melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap tuduhan dugaan pencemaran maupun pelanggaran lingkungan harus dibuktikan secara objektif, ilmiah, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga : PT WIN Bantu Seorang Warga Kurang Mampu Yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit
“Dalam negara hukum, dugaan tidak dapat langsung disamakan dengan kesimpulan adanya pelanggaran. Seluruh klaim wajib diuji melalui data, fakta lapangan, kajian ilmiah, dan mekanisme pembuktian yang sah,” ujar Alvian.


Tinggalkan Balasan