Duh! Emak-emak di Kolaka Ditangkap Gara-gara Terlibat Kasus Peredaran Sabu
METROKENDARI.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RN (36) tahun, ditangkap Polisi kasus peredaran Sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada Rabu (25/3/2026) sekira pukul 01.00 wita dini hari.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, dari tangan Polisi mengamankan barang bukti sabu sebamyak 17 paket sabu dengan total berat 5,56 gram.
“Dari hasil interogasi, RN mengaku sabu itu diperoleh dari suaminya. Alasannya Sabu itu dia simpan karena tidak mau dihabiskan suaminya dan dipakai untuk berjudi,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga :Â Nahas, Seorang Pekerja Tewas Dilindas Dump Truk di PT IPIP Kolaka
Dwi menambahkan, saat ini pihak Kepolisian masih mencari keberadaan suami RN yang disebut sebagai pemilik barang bukti sabu tersebut.
“RN (pelaku.red) dan barang bukti sabu sudah diamankan di Polres Kolaka untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan