metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 27 April 2026

Duh! Tak Terima Diputuskan, Seorang Pemuda di Konawe Sebar Video Syur Pacarnya

Video Syur (Ilustrasi.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Seorang pemuda berinisial KRS (20) tahun, warga Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan jadi tersangka karena kasus pornografi.

Dalam kasus ini, Polisi menyebut KRS menyebarkan video rekaman asusila dengan kekasihnya, sebut saja Bunga (nama samaran) yang masih di bawah umur.

“Menurut keterangan tersangka, dia menyebarkan rekaman video asusila dengan kekasihnya, karena tidak mau diputuskan dan ingin balikan sama pacarnya,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya kepada metrokendari.com, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga : Viral Video 1 Menit 4 Detik Kejadian Dua Gadis di PJR Pondidaha

Decky menambahkan, usai ditetapkan jadi tersangka KRS kemudian ditahan di Rutan Mapolda Sultra.

“Tersangka dijerat pasal berlapis terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyebaran video Pornografi,” jelasnya.

Perwira Polisi berpangkat dua bunga melati itu mengimbau masyarakat khususnya pemuda dan anak dibawah umur menjaga serta membatasi pergaluan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!