Eksekusi Lahan di PT OSS, PN Unaaha Tawarkan Mediasi ke Pihak Penggugat
METROKENDARI.COM – Pasca gugatan kasasi PT Obsidian Stainless Steel (OSS) ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), penggugat
Ainun Indarsih Cs, ajukan permohonan eksekusi lanjutan usai sempat terpending.
Pengajuan permohonan eksekusi lanjutan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, bertempat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebagai tindaklanjut proses eksekusi lanjutan, PN Unaaha mengundang penggugat atau pemenang perkara, dan termohon PT OSS untuk membahas soal eksekusi lanjutan, Rabu (14/1/2026) kemarin.
Baca Juga :Â Perlawanan Masyarakat Tani Indah Terhadap PT OSS dan PT VDNI Dalam Gugatan Lingkungan
Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan mengatakan, dalam agenda pertemuan itu, bahwa pada prinsipnya Ketua PN Unaaha menyampaikan tidak lagi membahas terkait masalah putusan, karena sudah inkrah, baik tingkat banding maupun kasasi di MA
Namun, ditengah kesiapan mereka untuk memproses permohonan eksekusi itu, PN Unaaha kembali menawarkan, membuka ruang mediasi, mencari solusi bagaimana kedua bela pijak, pemohon dan termohon dapat berdamai.


2 Komentar