metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 31 Januari 2026

Eksekusi Lahan di PT OSS, PN Unaaha Tawarkan Mediasi ke Pihak Penggugat

Pencocokan objek lahan sengketa oleh kuasa hukum Penggugat, BPN, PN Unaaha dan Kepolisian, pada Mei 2024 (Dok.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Pasca gugatan kasasi PT Obsidian Stainless Steel (OSS) ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), penggugat
Ainun Indarsih Cs, ajukan permohonan eksekusi lanjutan usai sempat terpending.

Pengajuan permohonan eksekusi lanjutan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, bertempat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebagai tindaklanjut proses eksekusi lanjutan, PN Unaaha mengundang penggugat atau pemenang perkara, dan termohon PT OSS untuk membahas soal eksekusi lanjutan, Rabu (14/1/2026) kemarin.

Baca Juga : Perlawanan Masyarakat Tani Indah Terhadap PT OSS dan PT VDNI Dalam Gugatan Lingkungan

Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan mengatakan, dalam agenda pertemuan itu, bahwa pada prinsipnya Ketua PN Unaaha menyampaikan tidak lagi membahas terkait masalah putusan, karena sudah inkrah, baik tingkat banding maupun kasasi di MA

Namun, ditengah kesiapan mereka untuk memproses permohonan eksekusi itu, PN Unaaha kembali menawarkan, membuka ruang mediasi, mencari solusi bagaimana kedua bela pijak, pemohon dan termohon dapat berdamai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!