Ekonomi

Regulasi Visa Baru Indonesia: Mempermudah Perwakilan Perusahaan Asing Mendapatkan Visa Tinggal Terbatas

×

Regulasi Visa Baru Indonesia: Mempermudah Perwakilan Perusahaan Asing Mendapatkan Visa Tinggal Terbatas

Sebarkan artikel ini

Dalam artikel ini, pembaca akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan terbaru dalam regulasi visa di Indonesia, dengan fokus khusus pada bagaimana pembaruan ini memengaruhi perwakilan perusahaan asing. Kami akan membahas pembaruan utama yang diperkenalkan oleh Peraturan No. 11 Tahun 2024, termasuk penyesuaian pada formulir visa, persyaratan, dan masa berlaku. Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan ketentuan yang direvisi untuk izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta manfaat yang dibawa oleh perubahan ini bagi bisnis asing yang beroperasi di Indonesia. Di akhir artikel, pembaca akan mendapatkan gambaran jelas tentang lanskap regulasi yang baru dan cara navigasinya secara efektif dengan bantuan layanan ahli dari CPT Corporate.

Menavigasi lanskap regulasi yang berkembang di Indonesia bisa menjadi tantangan, terutama bagi bisnis asing. Pada tahun 2023, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memperkenalkan Peraturan No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang membahas berbagai hal terkait penerbitan visa dan izin tinggal, termasuk visa tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Peraturan ini telah diubah oleh Peraturan No. 11 Tahun 2024 untuk memberikan kejelasan hukum lebih lanjut dan menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembaruan ini merupakan langkah penting untuk menyederhanakan proses bagi perwakilan asing untuk beroperasi di Indonesia.

Pembaruan Utama dalam Peraturan No. 11 Tahun 2024

Visa: Penyesuaian Formulir, Persyaratan, dan Masa Berlaku

Amandemen baru memungkinkan visa diterbitkan dalam bentuk stiker dan elektronik. Visa kunjungan sekali perjalanan sekarang dapat diajukan melalui kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat Indonesia di luar negeri. Pembaruan ini membuat perwakilan perusahaan asing lebih mudah memperoleh visa yang diperlukan tanpa harus hadir secara fisik di Indonesia selama proses aplikasi.

Selain itu, amandemen ini memperkenalkan masa berlaku baru untuk visa kunjungan berkali-kali, yang sekarang dapat diberikan untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga non-komersial. Kegiatan ini mencakup program pertukaran budaya, acara olahraga internasional, dan pertunjukan seni, yang memberikan fleksibilitas lebih dalam cara pengunjung asing dapat berinteraksi dengan masyarakat Indonesia. Aplikasi untuk visa kunjungan berkali-kali untuk tujuan ini harus menyertakan dokumen tambahan, seperti undangan dari penyelenggara acara terkait atau kontrak antara pengisi acara dan agen bakat.

Dalam hal prosedur teknis untuk aplikasi dan penerbitan visa kunjungan sekali perjalanan, amandemen menetapkan sejumlah persyaratan tambahan yang secara khusus berlaku bagi pemegang dokumen perjalanan non-paspor. Persyaratan ini mencakup memiliki dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku minimal 12 bulan, melampirkan tiket pulang atau tiket lanjutan, dan mendapatkan izin untuk masuk kembali ke negara asal pemohon visa kunjungan.

Masa berlaku untuk visa kunjungan berkali-kali telah direvisi secara signifikan. Sebelumnya, masa berlaku maksimum adalah hingga satu tahun, tetapi amandemen ini sekarang memungkinkan visa kunjungan berkali-kali berlaku hingga sepuluh tahun, memberikan stabilitas lebih besar untuk kegiatan bisnis jangka panjang di Indonesia.

Penyesuaian ITAS dan ITAP (Izin Tinggal)

Amandemen ini juga memperluas kategori dan persyaratan teknis untuk visa tinggal terbatas, memudahkan perwakilan perusahaan asing untuk memperoleh visa jangka panjang. Ini mencakup pengenalan berbagai masa berlaku baru untuk visa tinggal terbatas, termasuk opsi untuk satu tahun, dua tahun, empat tahun, lima tahun, dan hingga sepuluh tahun. Masa berlaku yang diperpanjang ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi bisnis dan perwakilannya, memungkinkan mereka merencanakan operasi jangka panjang di Indonesia tanpa perlu perpanjangan visa yang sering.

error: Dilarang Keras Copy Paste!