OJK Bersama Pelaku Industri Bahas Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Kripto

Pengaturan dan pengawasan aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Bappebti, akan secara resmi berpindah ke OJK pada Januari 2025. Perubahan ini merupakan respons atas pertumbuhan cepat aset kripto, di mana nilai transaksinya telah mencapai Rp 33,69 triliun pada Februari 2024. Sementara itu, terdapat 35 CPFAK dengan lembaga penunjang yang terdiri dari Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, dan Repository. Adapun jumlah jenis aset kripto yang diperdagangkan juga mengalami peningkatan menjadi 545 jenis, termasuk diantaranya 39 jenis aset kripto lokal. Seiring dengan pertumbuhan ini, tentunya akan muncul potensi risiko yang perlu diatasi oleh regulator dalam rangka menjamin integritas pasar dan pelindungan konsumen.




Tinggalkan Balasan