News

Penjelasan PT Wika Soal Tanggung Jawab Reklamasi Tambang Batu di Puriala

×

Penjelasan PT Wika Soal Tanggung Jawab Reklamasi Tambang Batu di Puriala

Sebarkan artikel ini
PT WIKA
Kawasan tambang batu PT WIKA

METROKENDARI.COM – PT Wijaya Karya (Wika) memberikan klarifikasi terkait tambang galian C atau tambang batu yang beroperasi di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Humas PT Wika Sigit Hidayat, mengungkapkan, manajemen PT Wika telah memberikan keterangan terkait tanggungjawab reklamasi tambang batu terkait ke penyidik Polres Konawe, hari ini, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut Sigit menerangkan, PT Wika telah melakukan operasi pengambilan batu di Desa Ungglino sejak akhir 2022 lalu. Dasar dari operasi tersebut telah diperkuat dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) guna mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro.

Baca Juga: Bekas Tambang Galian C di Konawe Makan Korban Jiwa, Seorang Perempuan Ditemukan Tewas

Pada April 2023, operasi pengangkutan material oleh PT Wika sempat terhenti. Penghentian operasi dilakukan oleh PT Sulawesi Mineral Pratama (SMP) dan Barifing yang merupakan pemilik lahan. Alasannya, lokasi pengambilan batu oleh Wika masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SMP.

Kasus tersebut telah dimediasi di Polda Sultra atas pelaporan PT SMP. Hasilnya, PT Wika atas operasi pengambilan material batu, diharuskan membayar royalti ke PT SMP. Atas kesepakatan itu, PT Wika juga meminta agar segala tanggungjawab terkait oprasional pengambilan batu menjadi tanggung jawab PT SMP, terutama di lokasi Barifing.

Baca Juga:Polisi Sebut Akan Selidiki Bekas Tambang Galian C di Puriala yang Makan Korban

Selama bekerja sama, PT Wika secara tertib selalu melakukan pembayaran royalti dengan tertib, di lokasi Barifing. Kerja sama itu pun berakhir pada 14 Desember 2023.

error: Dilarang Keras Copy Paste!