Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti (BB) 30,23 gram sabu.
Identitas pelaku diketahui berinisial NS (37) tahun, ditangkap di rumahnya Lorong Perkasa, Kelurahan Kambu, Kecamatan Padaleu, Kota Kendari, pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 21.40 Wita.
“Dari hasil penggeledahan yang kita lakukan di rumah pelaku, ditemukan 3 sachet plastik bening yaotu sabu dengan berat total 30,23 gram,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto kepada metrokendari.com Kamis (10/6/2021).
Menurut keterangan pelaku, lanjut Didik, paket sabu itu ia dapatkan dari seorang pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kendari.
Baca Juga
Baca Juga : Lagi, Seorang Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
“Pengakuan pelaku, sabu itu didapatkan dari seorang Napi Lapas Kendari. Napi itu menggunakan kurir untuk mengantarkan sabu ke pelaku dengan komunikasi lewat telepon selular. Cara mengambil paket itu dengan sistem tempel,” terangnya.
Didik menjelaskan motif pelaku nekat menjadi pengedar narkoba karena terlilit piutang setelah usahanya dagangannya bangkrut.
“Dia (pelaku) ini pedagang buah di Kendari, namun bangkrut dan terlilit piutang. Sehingga ada yang mengajaknya ikut dalam jaringan narkoba sebagai pengedar,” tuturnya.
Baca Juga : Video: Penangkapan 4 Remaja Pengedar...