HeadlineKabar DaerahKonawe UtaraKorupsiKriminalMetro Kendari

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Dua Kades di Konut Jadi Tersangka

×

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Dua Kades di Konut Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo (tengah) saat konferensi pers kasus korupsi dana desa, Rabu (5/4/2023) Foto. metrokendari.id

METROKENDARI.ID – Dua mantan Kepala Desa (Kades) Lamparinga, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MA dan HA, jadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.

Keduanya ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Konut, karena diduga korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp. 310.737.000.

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan, tersangka pertama berinisial MA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat masih menjabat jadi Kades pada tahun 2015-2021.

Dugaan kasus korupsi itu berawal, saat Desa Lamparinga mendapat dana desa sebesar Rp 947.251.000. MA yang ketika itu masih menjabat sebagai Kades, membuat program pembangunan usaha jalan tani dengan menggunakan dana desa.

“Pada masa jabatan MARSAN sebagai Kades, dana desa tahun 2021 pada tahap I, digunakan untuk membangun jalan usaha tani. Namun objek kegiatan tersebut tidak diselesaikan, sementara dana tersebut sudah dihabiskan oleh pelaku. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 152.635000,” ujar Priyo kepada metrokendari.com, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga : Nekat Edar Sabu di Bulan Puasa, 3 Warga Konawe Utara Ditangkap Polisi

Lanjut Priyo, setelah masa jabatan MA selesai, HA kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Lamparinga, pada Juni 2021 sampai dengan Februari 2022.

HA yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades, melanjutkan untuk mengelola dana desa yang telah diberikan oleh Pemerintah.

Ditangan Ha, dana desa digunakan untuk membuat beberapa kegiatan pembangunan. Diantaranya penyediaan sarana perkantoran, pengelolahan administrasi dan kearsipan desa, serta program pembangunan atau rehap RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).

“Dalam perjalanannya, beberapa item kegiatan tersebut juga tidak selesai, namun anggaran telah habis digunakan untuk peruntukan yang lain. Akibatnya, dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 158.102.000,” ungkapnya.

Modus Korupsi Dana Desa

error: Dilarang Keras Copy Paste!