metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Dua Kades di Konut Jadi Tersangka

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo (tengah) saat konferensi pers kasus korupsi dana desa, Rabu (5/4/2023) Foto. metrokendari.id

METROKENDARI.ID – Dua mantan Kepala Desa (Kades) Lamparinga, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MA dan HA, jadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.

Keduanya ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Konut, karena diduga korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp. 310.737.000.

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan, tersangka pertama berinisial MA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat masih menjabat jadi Kades pada tahun 2015-2021.

Dugaan kasus korupsi itu berawal, saat Desa Lamparinga mendapat dana desa sebesar Rp 947.251.000. MA yang ketika itu masih menjabat sebagai Kades, membuat program pembangunan usaha jalan tani dengan menggunakan dana desa.

“Pada masa jabatan MARSAN sebagai Kades, dana desa tahun 2021 pada tahap I, digunakan untuk membangun jalan usaha tani. Namun objek kegiatan tersebut tidak diselesaikan, sementara dana tersebut sudah dihabiskan oleh pelaku. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 152.635000,” ujar Priyo kepada metrokendari.com, Rabu (5/4/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!