Berita Kendari Hari IniKriminalMetro KendariTambang

Hasil Patroli Mining, Polda Sultra Telah Tetapkan 30 Orang Jadi Tersangka

×

Hasil Patroli Mining, Polda Sultra Telah Tetapkan 30 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra
Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto,

METROKENDARI.ID – Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan di Bumi Anoa yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tak main-main.

Hal itu dibuktikan dari penetapan tersangka terhadap puluhan orang pelaku penambangan ilegal, penyitaan puluhan alat berat yang digunakan untuk menambang ilegal, hingga penyitaan tumpukan ore nikel hasil kejahatan lingkungan.

Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, mengungkapkan, perkara yang sedang ditangani itu adalah hasil dari patroli mining secara intensif yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter pada periode September – November 2022.

“Saat ini sudah 13 perkara ilegal mining yang kami tangani, 6 sudah dalam tahap penyidikan, 7 masih dalam proses lidik,” kata Didik, Senin (21/112022).

“Jumlah tersangka 30 orang, 23 tersangka sudah ditahan, sisanya masih proses penyidikan. Barang bukti yang sudah disita 54 alat berat, dan beberapa tumpukan ore nikel hasil penambangan ilegal di kawasan hutan,” imbuhnya.

Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu mulai dari operator alat berat, pengawas lapangan, hingga direktur perusahaan tambang yang diduga melakukan penambangan ilegal.

Dari belasan kasus ilegal mining yang ditangani tersebut, paling banyak terdapat di Kabupaten Konawe Utara, disusul Kabupaten Bombana, lalu Kabupaten Kolaka Utara.

“Bukan hanya penambang nikel ilegal saja yang kami proses hukum, tambang emas ilegal seperti di Bombana juga kami proses,” jelasnya.

Penegakan hukum terhadap penambang ilegal di Bumi Anoa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra saat ini bukan tanpa kendala. Kendala yang dihadapi beragam, mulai dari letak geografis lokasi yang diduga terjadi ilegal mining, hingga keterbatasan sarana prasarana serta jumlah anggota di lapangan yang akan melakukan penindakan.

“Kendalanya kondisi geografis, tidak mudah kita jangkau, dan menbutuhkan waktu. Masalah sarana dan prasaran pendukung yang membantu kita untuk menjangkau kegiatan diduga ilegal mining tersebut juga,” ungkap Didik.

Meski ada kendala, Ditreskrimsus Polda Sultra tetap berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penindakan penambang ilegal secara masif, meski tak bisa langsung sekaligus, namun tetap akan dilakukan secara bertahap.

error: Dilarang Keras Copy Paste!